Blackberry |
“Kami meminta RIM agar menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Tifatul saat diwawancarai VIVAnews.com, Minggu, 9 Januari 2011
Sontak rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Rencana pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang masih tetap bisa diakses oleh pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka. Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya, lewat akun Twitternya, Tifatul berkomentar:
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang ada,” tweet Menteri Tifatul.
Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,” ucap Tifatul. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia,” ucapnya.
Seperti VIVAnews kabarkan sebelumnya, sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat berbagai media yang terhubung ke Internet.
Ketika itu, enam operator seluler terbesar di Indonesia yang menguasai hampir 87 persen pangsa pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Langkah tersebut juga didukung oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa internet (ISP) untuk menyediakan layanan internet terfilter untuk menangkal situs-situs porno.
Akan Menimbulkan Gejolak
Menurut Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR yang antara lain membidangi masalah informasi, rencana pemblokiran BlackBerry oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipasi dan kompensasi bila kebijakan itu jadi diterapkan,” ucap Tantowi dalam perbincangan dengan VIVAnews.com. “Apabila pemerintah menutup BlackBerry, akan ada gejolak besar. Ini harus diwaspadai,” ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini yakin ketimbang manfaatnya, langkah pemblokiran BlackBerry akan lebih banyak menuai mudaratnya. “Tidak bisa dibayangkan, mereka yang setiap hari mendapatkan kemudahan karena layanan BlackBerry tiba-tiba tidak bisa lagi mengakses itu,” ucapnya
Tantowi juga menilai, rencana itu tak bakal efektif. “Kalau di sini ditutup, maka bisa dibuka dari tempat lain. Begitu seterusnya,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini. Padahal, saat ini, pengguna BlackBerry di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2 juta orang.
“Sampai saat ini memang belum ada pembicaraan resmi antara Kementerian Komunikasi dengan Komisi I berhubung DPR masih reses sampai Senin besok,” kata Tantowi. “Namun, tidak tertutup kemungkinan, Komisi I akan segera meminta klarifikasi Menteri Tifatul tentang rencana itu.
Karena agendanya cukup mendesak, kata Tantowi, bisa saja minggu depan kami akan mengundang Menteri Kominfo untuk mengklarifikasi wacana pemblokiran BlackBerry itu.
Bertemu Tanggal 17
Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo menyebutkan, Senin, 17 Januari 2011 mendatang, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak Research In Motion. Salah satunya adalah membahas seputar filtering pornografi lewat BlackBerry.
“Sama seperti penyedia layanan lainnya, RIM juga harus comply dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni melakukan filtering konten porno,” kata Gatot pada VIVAnews. “Sejauh ini, konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry,” ucapnya.
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan UU yang berlaku.
“Itu berarti sekitar tanggal 21 Januari,” kata Gatot. “Akan tetapi, jika pada pertemuan tanggal 17 Januari mendatang, RIM ternyata berniat untuk mematuhi aturan pemerintah, berarti hanya tinggal permasalahan teknis seputar filtering pornografi saja,” sebut Gatot.
Akan tetapi, Gatot menyebutkan, bila sampai tanggal 21 nanti, yang berarti periode 2 minggu yang diberikan pemerintah terhadap RIM sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.
“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot. “Kuncinya ada di tanggal 17 itu,” ucapnya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar